BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam sangat
menghormati dan menghargai manusia. Namun, hal tersebut tidak hanya dilakukan
kepada orang yang masih hidup saja. Islam telah mengingatkan kita semua bhwa
setiap insan yang benyawa pasti mengalami kematian. Setiap manusia, khususnya
muslim yang sudah meninggal pun memiliki hak untuk diberlakukan dengan
sebaik-baiknya. Islam sebagai ajaran yang sempurna juga memiliki ketentuan
mengenai cara memberlakukan orang yang sudah meninggal dunia. Senantiasa
mengingatkan bahwa pasti akan mati harus sering dilakukan agar setiap diri
manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga
senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal sholeh dan segera bertobat dari
kesalahan yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang
baik dan diridhai Allah agar dapat menuju akhirat dengan khusnul khatimah atau akhir hayat dengan sebaik-baiknya.
B. Tujuan
Dari latar
belakang diatas kita dapat mengetahui tujuan dari penulisan makalah ini sebagai
berikut.
غ
Kita
dapat memahami ketentuan hukum islam tentang pengurusan jenazah.
غ
Kita
dapat mengetahui tata cara pengurusan jenazah.
غ
Kita
dapat mengetahui seperti apa pentingnya pengurusan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dalil Naqli tentang
Kematian
Islam telah
mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami
kematian. Allah swt. telah berfirman dalam ayat berikut ini.
Artinya : “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.,
dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.....”
(Q.S. Ali Imran/3: 185)
Jika ada salah
satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya iklas dan rela
melepaskan kepergiannya. Semua yang ada didunia ini hanyalah kepunyaan Allah
swt. dan akan kembali kepada-Nya, sebagaimana firman Allah swt. berikut ini.
Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan
kepada-Nyalah kami kembali”
(Q.S.
Al-Baqarah/2: 156)
Hal tersebut
juga disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadist berikiut ini.
Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda,
“banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu
kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)
B.
Kewajiban Mengurusi
Jenazah
Setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudaranya muslim yang meninggal dunia. Kewajiban
yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan mengurus harta
peninggalannya. Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai
suatu jenis ibadah yang hukumnya fardu
kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah
dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban
itu bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal
adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
C.
Shalat Jenazah
Shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir
dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Apabila jenazah sudah
dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda
rasulullah saw. di bawah ini.
Artinya : “rasulullah saw, bersabda :
shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R.
Ibnu Majjah: 1511)
1.
Rukun Shalat
Jenazah
ݘ
Niat shalat jenazah
Artinya
: “Aku berniat shalat atas jenazah ini
empat takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena allah SWT.”
ݘ
Berdiri bagi yang mampu
ݘ
Takbir empat kali
ݘ
Membaca surah Al-fatihah
setelah takbiratul ihram
ݘ
Membaca salawat nabi, setelah
takbir ke-2
ݘ
Mendoakan jenazah pada takbir
ke-3 dan ke-4
ݘ
Mengucapkan salam
2.
Syarat Shalat Jenazah
ق
semua yang menjadi syarat
shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah. Misalnya menutup aurat, suci badan
dan pakaian, serta menghadap kiblat.
ق
Mayat harus sudah dimandikan
dan dikafani.
ق
Letakkan jenazah disebelah
kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat diatas kubur atau
shalat ghaib.
3.
Cara Mengerjakan
Shalat Jenazah
ݘ
sebelum mengerjakan shalat
jenazah, kita hendaklah mngembil air wudhu, sebagaimana mengerjakan shalat
fardhu (sunnah).
ݘ
Setelah berdiri tegak, dan
membaca niat shalat jenazah.
ݘ
Kemudian takbiratul ihram yang
pertama dan kemudian membaca surah Al-fatihah.
ݘ
Takbir yang kedua membaca
shalawat Nabi Muhammad saw.
ݘ
Takbir yang ketiga membaca doa
jenazah.
ݘ
Takbir yang keempat, membaca
doa yang berikut.
ݘ
Setelah doa kita melakukan
salam dengan menengok kekanan dan kekiri dengan ucapan berikut.
D.
Tata Cara Pengurusan
Jenazah
1.
Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah
memandikannya. Salah satu petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadits
berikut ini.
Artinya
: “mandikanlah dia dengan air serta daun
bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). H.R.
al-Bukhari: 1186.
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
© jenazah tersebut beragama islam
© tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena
kecelakaan
© tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Artinya
:”saya menjadi saksi atas mereka (yang
mati dalam perang uhud) pada hari kiamat. Lalu rasulullah memerintakan
orang-orang yang gugur dalam perang uhud, supaya dikuburkan dengan darahn
mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R. al-Bukhari: 3771)
Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum memandikan
jenazah, sebagai berikut.
·
tempat yang layak dan tertutup;
·
tempat/alas untuk memandikan
mayat;
·
sabun, odol, sikat gigi, daun
bidara, kapur barus;
·
wadah dan air secukupya
Tahap-tahap memandikan jenazah, sebagai
berikut.
v Letakkan mayat ditempat yang tinggi, seperti bangku panjang. (tempat yang
layak)
v Gunakan tabir untuk melindungi tempat memnadikan jenzah dari pandangan umum
atau orang yang lalu lalang (merupkan tempat yang dapat memberikan kehormatan
bagi jenazah)
v Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih
mudah memandikannya tetapi auratnya tetap tertutup.
v Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran didalamnya
keluar.
v Basuhlah, mulut, jari, kepala, ddan janggutnya;
v Sisirlah rambutnya agar rapi;
v Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun;
v Wuduhkanlah jenazah
v Siram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, atau daun lain
yang berbau harum.
v Kemudian dikerikan dengan handuk.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah
sebagai berikut.
غ
Jenazah laki :
ي Kaum laki-laki
ي Boleh wanita asalkan istri, atau mahramnya
ي Orang tua
غ
Jenazah anak-anak :
ق
Orang tua
ق
Kaum wanita ataupun kaum pria
غ
Jenazah perempuan :
ك
Orang tua,
ك
Mahramnya
ك
Anak.
2.
Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah, maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum
mengkafani adalah fardhu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani
jenazah adalahsebagai berikut.
®
Kain kafan harus dalam keadaan
baik, tidak boleh kelebihan, tidak boleh dari bahan yang mewah dan mahal
harganya.
®
Kain kafan hendaknya bersih dan
kering, serta diberi minyak wangi.
®
Laki-laki dikafani dengan tiga
lapis kain kafan. Sedangkan perempuan lima lapis kain kafan.
®
Orang yang meninggal dalam
ihram, baik ihram haji maupun ihram umroh. Tidak boleh diberi wangi-wangian dan
tutup kepala.
Perlengkapan
yang perlu dipersiapkan untuk mengafani jenazah, sebagai berikut.
S Kain kafan 3 helai untuk laki-laki sesuai dengan ukuran panjang badannya.
Dan 5 helai untuk perempuan sesuai dengan ukuran panjangnya.
S Minyak wangi
S Kapas secukupnya
S Minyak cendana
Cara
mengafani jenazah, sebagai berikut.
غ
hamparkan kain sehelai demi sehelai;
غ
taburkan
wangi-wangian diatas tiap helai;
غ
letakkan jenazah diatas kafan
dengan pelan-pelan;
غ
letakkan tangan kanan dan
tangan kiri diatas dada;
غ
ikatlah dengan kuat sebanyak
tujuh ikatan.
غ
Untuk wanita 5 helai kain (kain
alas, baju, tutup kepala, cadar, fan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
غ
Lubang hidung, telinga, terus
kemaluan disumpal dengan kapas.
غ
Pada bagian tertentu dilapisi
dengan kapas.
3.
Menguburkan jenazah
Langkah-langkah menguburkan jenazah, sebagai
berikut
S Menyiapkan lubang kubur sesuai dengan ukuran jenazah.
S Menyiapkan papan penutup mayat secukupnya.
S Menyiapkan batu nisan, atau apa yang digunakan sebagai tanda kuburan.
S Menyiapkan keranda untuk jenazah dewasa, untuk anak kecil cukup dipangku
saja dengan tangan
S Membawa jenazah menuju makam.
S Meletakkan keranda berisi jenazah disebelah kiblat.
S Harus ada dua orang yang menerima jenazah dari dalam liang.
S
Menurunkan jenazah dengan
mendahulukan anggota badan sebelah kiri.
S Mayat dibaringkan dan dimiringkan kerah kiblat.
S Memberi bantalan pada kepala, dan pipi jenazah hingga wajahnya menghadap
kiblat.
S Membuka tali pengikat kain kafan.
S Membuka kain kafan yang menutupi muka dan kaki sehingga muka dan kakinya
langsung bersentuhan dengan tanah.
S Menutupi liang lahat dengan papan yang telah disiapkan.
S Menimbun lubang kubur dengan tanah, sehingga menjadi rata kembali.
S Memasang batu nisan sebelum tanah selesai di timbun.
S Membaca doa bersama untuk jenazah
E.
Hal-Hal yang Berkaitan
dengan Pengurusan Jenazah
1)
Takziah (turut berbela sungkawa)
S Memberikan bantuan, baik moral, materil, maupun tenaga kita dengan iklas
untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
S Jika yang terkena musibah adalah orang terdekat kita hendaknya kita
menghibur dia, agar kesedihannya tidak berlarut-larut.
S Mengikuti shalat jenazah dan mendokannya agar diampuni segala dosanya.
S Ikut mengantar jenazah ketempat pemakaman, untuk menyaksikan penguburannya.
S Tidak berbicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak, atau sikap yang
tidak terpuji lainnya
2) Ziarah Kubur
Ziarah
kubur bertujuan mengingat kematian, serta hari akhir dimana manusia akan
mendapatkan balasan yang sesuai dengan amal perbuatannya didunia.
a)
Pada waktu masuk kegerbang
pemakaman kita harus memberi slam.
b)
Tidak boleh bernazar dengan
tertentu yang berkaitan dengan takziah karena nazar hanya ditunjukan kepada
Allah.
c)
Tidak boleh mencium menyapu
dengan tangan untuk minta berkah karena hal itu akan menuju kearah kemusyrikan.
d)
Membangun taman, atau bangunan
disekitar kuburan hukumnya makruh.
e)
Tidak boleh menduduki kuburan,
ataupun menginjak kuburan.
f)
Hendaknya memohon doa kepada
Allah yang berisi permohonan ampun, rahmad, dan keselamatan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan
yang bernyawa pasti mengalami kematian. Setiap muslim memiliki kewajiban
terhadap saudaranya muslim yang
meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus
jenazahnya dan mengurus harta peninggalannya. Kewajiban ini bersifat kolektif
karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi
seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang
melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi seluruh umat muslim.
Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah memandikan,
mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
Shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir
dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Apabila jenazah sudah
dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati.
Saran
kita sebagai manusia tidak boleh lupa
dengan yang namanya kematian. Sebelum ajal menjemput kita kita harus
mempersiapkan bekal kita di akhirat nanti. Diantaranya perbanyak sholat, amal
baik, dan selalu bertawakan kepada Allah swt. kita juga sebagai manusia
terlahir sebagi makhluk sosial jadi kita harus selalu saling menolong terutama
ketika menghadapi kematian seprti membantu mengurusi jenazahnya dan sebagainya,
karena pasti suatu saat nanti kita juga yang akan dibantu oleh orang lain
ketika kita sudah meninggal dunia nanti.
Makalah Agama
“Hukum
Islam
tentang
Pengurusan Jenazah”
OLEH
:
Nama : Nur Tina
Kelas : XI IA1
Tugas : Makalah Agama
TA : 2011-2012
SMAN 3 KENDARI
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur
Alhamdulillahirrabbil alamin kepada Allah SWT, karena atas rahmad dan
hidayah-Nya lah saya telah berhasil menyusun Makalah ini, tugas agama tentang “Pelaksanaan
Pengurusan Jenazah”.
Makala ini dibuat dengan
seadanya, berdasarkan beberapa referensi dan pengamatan langsung oleh kelompok
kami. Kepada semua pihak yang membantu dan memberikan dukungan dalam penulisan
makalah ini, bapak/ibu guru serta para pembaca makalah ini, saya mengucapkan
terima kasih.
Saya juga mohon maaf apabila ada
kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Jadi mohon kritik dan sarannya yang
positif untuk perbaikan makalah berikutnya ketika dalam sebuah kesalahan.
Semoga makalah ini dapat diterima
dan dapat bermanfaat, sehingga memperoleh ridho dari Allah SWT (amin).
Kendari,30 April 2012
penulis